Adat pernikahan Batak Toba
2. Marhori-hori Dinding/marhusip.
3. Marhata Sinamot.
4. Pudun Sauta.
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
A.
Upacara Sebelum Perkawinan
1.
Mangarisika.
Adalah
kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka
penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua
pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda
mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan
lain-lain .
2. Marhori-hori Dinding/marhusip.
Pembicaraan
antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam
hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot.
Pihak
kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat
mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan
masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta.
Pihak kerabat
pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya
(ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru
dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging)
kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
- Kerabat marga ibu (hula-hula)
- Kerabat marga ayah (dongan tubu)
- Anggota marga menantu (boru)
- Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
- Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol
(baca : martuppol)
Penanda-tanganan
persetujuan pernikahan adat oleh orang tua kedua belah pihak atas
rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara
Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana
pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut
dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali
hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan
dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu
kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak
diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk
:
- Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
- Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
- Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
B.
Upacara saat pernikahan
1.
Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan
adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh
pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua
mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh
acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon
maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua
wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut
Pesta Mangalap parumaen(baca : parmaen)
2.
Pesta Unjuk.
·
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas
pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi
jambar :
- Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
- Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
C.
Upacara sesudah perkawinan
1.
Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu
mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria
dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak
kerabat pria.
2.
Ditaruhon Jual.
Jika pesta
untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai
wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi
oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib
memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru
tidak dikenal.
3.
. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria
(Daulat ni si Panganon)
- Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
- Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
4. Paulak Unea.
- Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
- Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
5.
Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita
menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia
akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
6.
Maningkir
Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita
berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya
telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru
kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga
disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga
membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke
simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka
selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar